Masih Kepikiran Sama Oksirana

Indikasi Kelangkaan Bahan Aditif Alami Untuk Makanan dan Minuman Olahan

“...melainkan hasil proses polimerisasi Oksirana yang bersifat beracun dan berbahaya…”

Satu Bahan Kimia dalam Dua Kasus Berbeda

Dalam bulan Juli tahun 2022 lalu, terdapat dua kasus yang melibatkan dua produk olahan makanan dan minuman, yang mengandung Etilen Oksida yang memiliki nama IUPAC (International Union of Pure and Applied Chemistry), yaitu; Oxirane, atau bisa dikenal sebagai; Oksirana.

Jelas, Oksirana itu bukan bahan pangan, ditinjau dari Piktogram kimia yang menunjukkan bahwa senyawa kimia organik ini bersifat beracun dan berbahaya.

Oleh karenanya sama sekali tak boleh terkandung dalam produk makanan pun minuman, karena sejatinya memang bukan senyawa bahan pangan. Melainkan, gas yang mudah terbakar, meski beraroma harum.

Struktur Kimia Oksirana yang memiliki rumus kimia C2H4 termasuk gugus Epoksida mengandung satu atom Oksigen yang membuat senyawa ini digunakan dalam reaksi polimerisasi, antara lain menjadi Asetaldehida.

Menjelang akhir bulan Juli 2022, adalah produk es krim yang terkemuka, mendunia, berkualitas impor langsung dari Perancis dan Korea Selatan, dinyatakan untuk ditarik dari peredaran atas ke-11 varian produknya, karena ditemukan kandungan Oksirana yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB).

Adapun perihal sertifikat halal, maka es krim berinisial HD impor dari Perancis ataupun Korea ini belum pula mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia, LPPOM-MUI.

Namun, pernyataan dari petinggi perusahaan produsen es krim yang berharga relatif mahal ini, telah menjamin bahwa semua bahan yang terkandung pun mewadahinya, bebas dari kandungan olahan hewan babi dan bebas pula dari paparan alkohol.

Meski demikian, apabila mengandung senyawa kimia bernama Etanal atau dikenal juga bernama Asetaldehida sebagai penguat cita rasa produk es krim, yang bukan dari hasil ekstraksi bahan alami seperti buah-buahan dan kopi, melainkan hasil proses polimerisasi Oksirana yang bersifat beracun dan berbahaya, maka sejatinya produk es krim tersebut tak layak untuk dikonsumsi.

Piktogram Etilen Oksida atau Oksirana yang menunjukkan bahwa senyawa kimia ini bersifat mudah terbakar, gas cair bertekanan, menimbulkan keracunan akut dan berbahaya bagi kesehatan. Foto sumber; msds of ethylene oxide - balchem.com

Satu lagi hikmah dari kasus penarikan es krim merek HD, adalah mie instan merek inisial MS, yang pada awal Juli 2022 ditolak oleh otoritas Taiwan karena terbukti mengandung Oksirana.

Adapun dalam hal penarikan ke-11 varian produk es krim HD tersebut, mengacu konfirmasi dari otoritas Uni Eropa, dalam hal ini Perancis. Bukan karena uji laboratorium di Indonesia, apakah milik Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, ataupun uji kerjasama dengan lembaga laboratorium independen.

“...keberadaannya adalah sebagai lembaga pelayanan terhadap masyarakat.”

Transparansi Sistem Pemastian Kualitas Industri Makanan dan Minuman

Berarti, apakah selama ini BPOM cukup percaya saja dengan COA, Certificate of Analysis, maupun MSDS, Material Safety Datasheet, atas komoditi es krim HD dimaksud, dari pihak produsen atau pihak, baik pengekspor maupun pengimpor atas produk dari negara di mana es krim tersebut dibuat?

Tanpa pernah melakukan pengujian secara acak atas beberapa varian produksi es krim HD, sebelum terambil dari peti kemas di pelabuhan bongkar, sebelum beredar di pasaran wilayah Indonesia?

Mungkin, apabila ditelusuri mengapa tak dilakukan pengujian terhadap setiap batch produk impor atas es krim tersebut, termasuk produk makanan pun minuman dan obat-obatan impor lainnya, maka bisa jadi alasannya adalah karena biaya dan ketersediaan dana.

Mengingat, status BPOM adalah lembaga pemerintah republik Indonesia, dengan demikian keberadaannya adalah sebagai lembaga pelayanan terhadap masyarakat. Dengan demikian pula maka BPOM berstatus nirlaba.

Lalu, apakah kasus tertolaknya mie instan merek MS, yang merupakan salah satu produk dari perusahaan www.wingscorp.com oleh otoritas Taiwan, juga menunjukkan bahwa produk mie instan tersebut juga lolos dari pengujian dalam negeri?

Apakah lolosnya, bukan lulusnya, produk-produk makanan dan minuman itu dari uji laboratorium internal perusahaan tersebut? Ataukah lolos dari uji laboratorium independen di Indonesia?

Atau, lolos karena tak teruji, dari laboratorium pemerintah Indonesia yang punya kewenangan dalam hal mengawasi kualitas bahan makanan, juga minuman, yang layak konsumsi di dalam negeri? Termasuk makanan, minuman pun obat-obatan sebagai komoditi impor maupun ekspor?

“Tuntutan produksi, bisa menjadi alasan penggunaan Etanal sintetis, daripada Etanal ekstraksi alami.”

Indikasi Industrialisasi Makanan dan Minuman Secara Pragmatis

Sistem dan mekanisme pengujian bahan makanan, minuman serta obat-obatan yang beredar di Indonesia pun pemastiannya ketika menjadi komoditi ekspor ke luar negeri, perlu menjadi pertimbangan untuk dilakukan perbaikan.

Hal tersebut perlu dilakukan, guna menanggapi adanya indikasi tergantikannya bahan-bahan alami sebagai bahan kimia aditif, oleh bahan kimia sintetis hasil proses rekayasa bahan kimia beracun dan berbahaya pada makanan dan minum, akhir-akhir ini.

Dua kasus yang terjadi pada bulan Juli 2022 ini, yakni ditariknya ke-11 varian produk es krim HD dari peredaran dan tertolaknya produk mie instan merek MS, menjadi cerminan bahwa, senyawa kimiawi bernama Etanal yang sejatinya secara alami berlimpah terkandung dalam buah-buahan matang, kopi dan olahan terigu, teralihkan menjadi Etanal sintetis hasil polimerisasi bahan beracun berbahaya yang bernama; Oksirana.

Tuntutan produksi, bisa menjadi alasan penggunaan Etanal sintetis, daripada Etanal ekstraksi alami. Biaya yang diperlukan juga pasti lebih murah. Karena, proses ekstraksi bahan alami relatif lebih rumit dan harus telaten, memerlukan sarana serta prasarana khusus, agar kualitas bahan alami yang terkstrak tetap terjaga.

Struktur Asetaldehida atau bernama IUPAC; EthanalCH3CHO, suatu senyawa golongan Aldehida yang memiliki satu Oksigen terikat rangkap, yang membuat senyawa ini reaktif, bisa menghasilkan senyawaan beraroma harum yakni senyawa golongan Ester. Asetaldehida, sebenarnya juga terkandung secara alami dalam buah-buahan matang dan kopi.

Padahal, kedua produk makanan dan minuman yang terpapar Oksirana, yakni es krim HD dan mie instan MS, keduanya diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar, dengan pengelolaan manajemen dan produk yang telah terakui oleh sistem mutu kelas standar dunia pula.

Itu pun masih kecolongan! Setidaknya, kedua perusahaan besar tersebut ketahuan terindikasi telah menggunakan bahan-bahan peningkat cita rasa serta aroma buah-buahan pada es krim HD dan peningkat cita rasa terigu pada mie instan MS, yang bahan-bahan tersebut hasil rekayasa, proses polimerisasi dari bahan kimia beracun dan berbahaya, yakni; Oksirana.

Dengan demikian, tak berlebihan untuk memaknai kedua kasus tersebut sebagai terdapatnya indikasi bahwa Etanal hasil polimerisasi Oksirana yang beracun dan berbahaya, telah menjadi bahan aditif pada industri olahan makanan dan minuman, dalam skala luas.

Bila benar demikian, maka kasus tersebut mengindikasikan pula betapa bahan alami olahan makanan dan minuman yang berasal dari aneka buah, kopi dan terigu, sebagai sumber Etanal alami berasal, telah sedemikian langka.

Bisa jadi, karena lahan dan sarana bercocok tanam telah banyak tergantikan oleh menjadi kawasan industri maupun hunian.

Atau, semakin maraknya metode shortcut demi memenuhi kebutuhan secara pragmatis dalam menghasilkan produk makanan pun minuman dalam kemasan, bagi pemilik industri yang kudu buru-buru meraih banyak keuntungan.

“...memiliki kewenangan sebagai penyusun dan pelaksana program, yang diberlakukan secara nasional.”

Sosialisasi dan Pencegahan Kandungan Oksirana dan Etanal Sintetis

Meski tak seheboh kasus-kasus sebelumnya seperti kandungan Formaldehida atau lebih dikenal Formalin dalam produk Tahu, yang secara nasional sempat menggemparkan, maka kasus kandungan Oksirana dalam mie instan dan produk es krim tersebut di atas, patut dipertimbangkan menjadi masukan penting, guna mencegah peluang terjadinya kasus-kasus keracunan akibat tak sengaja mengkonsumsi Oksirana melebihi Nilai Ambang Batas.

Suatu program tindak lanjut untuk melakukan pengujian laboratorium, atas kualitas produk-produk olahan makanan dan minuman yang beredar nasional, apapun merek dan perusahaan produsennya yang terdaftar, secara acak, dengan menyasar kandungan Oksirana didalam produk-produk tersebut. Serta, memastikan bahwa Etanal yang terkandung sebagai bahan aditif adalah berasal dari ekstrak bahan-bahan alami.

Dalam hal ini, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan BPOM memiliki kewenangan sebagai penyusun dan pelaksana program, yang diberlakukan secara nasional. Lalu, berlanjut untuk melakukan kampanye, guna memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat akan bahaya Oksirana dan tidak alaminya Etanal hasil polimerisasi Oksirana.

Agar, tak hanya memperluas wawasan tentang bahan kimia alami dan rekayasa. Namun juga memberi pemahaman, bahwa olahan produk makanan pun minuman yang berharga relatif mahal pun belum tentu memiliki kualitas terbaik sebagaimana yang dibutuhkan.

***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sugeng Tindak Pak Yahya

Balada Si Cangkem Asbak